Minggu, 31 Agustus 2014

Kepemerintahan yang Baik


            System pemerintahan yang baik adalah partisipasi yang menyatakan bahwa semua anggota institusi governance memiliki suara dalam mempengaruhi pembuatan keputusan. Hal ini merupakan fondasi legitimasi dalam sistem demokrasi. Prosedur dan metode pembuatan keputusan harus transparan, agar memungkinkan terjadinya partisipasi efektif. Siapa saja yang dipilih untuk membuat keputusan dalam pemerintah, organisasi bisnis, dan organisasi masyarakat sipil harus bertanggung jawab kepada public, serta kepada institusi stakeholders. Institusi governance harus efesien dan efektif dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, responsif terhadap kebutuhan rakyat, memfasilitasi dan memberi peluang daripada mengontrol, melaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
            
       UNDP (United Nation Development Program) sebagaimana dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara (2000:7) mengajukan karakteristik good governance, sebagai berikut.
1. Participation. Setiap warga Negara mempunyai hak suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi lembaga legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti itu dibangun atas kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
     2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
      3. Transparency. Transparasi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
   4. Responsiveness. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani stakeholders.
    5. Consensus orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan-pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
     6. Equity. Semua warga Negara bail laki-laki maupun perumpuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
     7. Effectiveness and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai denganapa yang telah digariskan sesuai dengan sumber-yang tersedia sebaik mungkin.
   8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan,sektor swasta maupun masyarakat sipil bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan untuk kepentingan eksternal atau internal organisasi.
     9. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan, sejalan dengan apa yang dibutuhkan untuk membangun semacam itu.
    
       Dengan demikian, kepemerintahan yang baik dapat disimpulkan sebagai pemerintahan yang mampu mempertanggungjawabkan segala sikap, perilaku dan kebijakan yang dibuat, baik secara politik hukum maupun ekonomi dan di informasikan secara terbuka kepada publik. Selain itu, juga membuka kesempatan publik untuk melakukan pengawasan (kontrol) dan jika dalam praktiknya telah merugikan kepentingan rakyat, dengan demikian harus mampu mempartanggungjawabkan dan menerima tuntutan hukum atas tindakan tersebut.
            Dengan demikian jelaslah bahwa untuk menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, pemerintah harus memiliki perilaku bertanggung jawab, sekaligus menciptakan mekanisme akuntabilitas maupun struktur kelembagaan bagi berkembangnya partisipasi masyarakat (nisjar,1997:124). Melalui penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, pemberdayaan kapasitas lokal dapat diwujudkan.
      Paradigma kepemerintahan yang baik menuntut setiap pejabat public (politisi dan birokrasi publik) harus dapat bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan segala sikap, perilaku, dan kebijakannya kepada publik dalam bingkai melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi, wewenang, dan bertanggung jawab yang diberikan kepadanya. Segala sikap, tindakan, dan kebijakan pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, karena disamping sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi Negara, rakyat juga sebagai pemilik sumber daya pembangunan termasuk kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah didalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik.

      Pertanggungjawaban para pemegang kekuasaan kepada yang memberi kekuasaan, di samping agar rakyat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh mereka, sekaligus rakyat dapat melakukan kontrol atas apa yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan tersebut. Mekanisme pertanggung jawaban tadi, hakikatnya sebagai “media kontrol” rakyat terhadap politisi dan birokrasi publik dalam menjalankan apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Disamping itu, pertanggungjawaban tadi merupakan pencerminan, apakah para politisi dan birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya telah berjalan demokratis. Demokrasi oleh Lincoln dalam Darwin (1995:181) diartikan sebagai government of the people, by the people, for the people. Pengertian ini mengandung maksud dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, para penguasa harus bertanggung jawab kepada rakyat dan memerintah atas nama rakyat. Kekuasaanpun diperoleh melalui kompetisi atau sistem pemilihan yang bebas dan terbuka. Karena itu, setiap orang yang mempunyai hak yang sama memperoleh kekuasaan secara demokratis. Government of the people dan by the people lebih mengarah pada demokrasi proses atau prosedur mekanisme politik yang demokratis (melibatkan publik). Sedang Government for the people lebih mengacu pada substansi (mekanisme politik yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan public). Artinya, dalam setiap pembuatan kebijakan public, substansi dari kebijakan publik tadi harus berpihak pada kepentingan publik. Dengan demikian, maka pemerintah yang demokratis dapat disimpulkan sebagai pemerintahan (politis dan birokrasi publik) yang dalam proses maupun hasil keputusan benar-benar mencerminkan atau mewakili kepentingan, aspirasi, dan keinginan rakyat yang diwakilinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar