Minggu, 24 Agustus 2014

adakah keadilan diatas hukum...??


            Masyarakat bermimpi untuk sebuah kepastian tentang bagaimana hukum harus ditegakkan disaat lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum tersebut dilemahkan oleh ulah penguasa yang mempunyai kepentingan, banyak kasus korupsi yang harus dihentikan dengan dalil kurang alat bukti sehingga terpaksa  masyarakat harus gigit jari melihat koruptor melenggang lolos dari jeratan jaring hukum, jujur masyarakat sudah mulai lelah dan muak melihat sandiwara hukum di Republik ini.

       Masih teringat jelas bagaimana sang nenak renta yang miskin yang menangis karena harus meringkuk di terali besi setelah di vonis 1 tahun hanya karena mengambil potongan-potongan kayu yang akan dipergunakan memasak untuk mengisi perutnya yang lapar. Adil….?? Apakah keadilan itu…? Meminjam pengertian keadilan menurut Aristoteles bahwa “keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia”. Apakah disini masih ada kelayakan disaat para koruptor mencuri uang rakyat dikarenakan keinginan pemenuhan nafsu materialistis dan konsumtif yang dimilikinya. Melihat kadaan yang timpang antara orang yang berduit dan orang yang tak mampu, maka tidak salah ada adigium hukum itu tajam kebawah dan tumpul ke atas.

   Pada umumnya tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Apa yang adil dan baik merupakan hukumnya hukum (equum et bonum est lex legum). Sehingga dapat dikatakan hakekat utama dari hukum adalah menciptakan keadilan. Keadilan Hukum Merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin dan dilindungi negara. Bahkan hak keadilan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum.

Praktiknya dalam masyarakat proses penegakan hukum yang dilaksanakan dirasakan masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Keadilan hukum yang muncul lebih bersifat legal-formal, keadilan yang berdasarkan teks-teks tertulis yang ada dalam undang-undang (rule bound). Terkadang keadilan prosedural yang tertuang dalam undang-undang belum atau bahkan mencederai nilai keadilan tersebut. Seperti kasus yang dialami oleh Ni Komang Kenten dikarenakan terhimpit kebuhan hidupnya melakukan pencurian kayu bakar dan diproses melalui pengadilan dan dikenakan hukuman yang cukup berat. Sebanarnya apabila kita melihat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jelas disebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Apabila terjadi pencurian karena mereka kelaparan, maka yang paling utama dipersalahkan adalah negara, dikarenakan negara tidak melaksanakan konstitusi untuk memelihara dan menjamin kesejahteraan mereka. Sehingga pencuri tersebut dibebaskan demi hukum karena kesalahan negara yang tidak memelihara mereka. Sebenarnya pertimbangan keadaan/kondisi tersangka dalam penjatuhan pemidanaan telah diatur dalam RUU KUHP yang dalam Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa “Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”.

………………..masihkah ada keadilan hukum di republik ini???


Tidak ada komentar:

Posting Komentar